MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
HAK
ASASI MANUSIA (HAM)
Di
Susun Oleh :
Muhamad
Ali Sadikin (26114898)
Universitas
Gunadarma
Sistem
Komputer – 1KB04
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan saya
kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Makalah ini dibuat agar kita semua
dapat memehami arti dari “Hak Asasi Manusia” yang telah saya ambil dari
berbagai sumber. Semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan banyak
informasi, pengetahuan, dan wawasan yang lebih luas untuk kita semua, tapi
mungkin di makalah ini terdapat kelebihan dan kekurangan, maka dari itu saya
mengharapkan para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun
untuk saya dan tulisan saya kedepannya nanti.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I (Pendahuluan) :
1. Latar Belakang HAM
Bab II (Pembahasan) :
1. Pengertian HAM
2. Ruang lingkup HAM
3. Contoh-contoh Pelanggaran HAM
Bab III (Simpulan)
Daftar Pustaka
BAB I
(Pendahuluan)
1. Latar Belakang HAM
Dasar dari semua hak asasi manusia adalah bahwa setiap
manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat
dan cita-citanya.
Latar belakang perjuangan untuk memperoleh
hak-hak tersebut dirintis oleh dunia barat. Selanjutnya perjuangan demi
perjuangan ini melahirkan sebuah naskah yang bernilai penting bagi perkembangan
hidup dan kehidupan manusia dalam berbangsa.
Naskah yang merupakan wujud dari upaya perjuangan itu secara
berangsur-angsur dapat dijadikan rujukan dalam menata kehidupan berbangsa dalam
mensosialisasikan hak serta kewajibanya. Naskah tersebut bersifat umum dan
sangat mendasar, dan naskah yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Magna Charta [Piagam Agung 1215], suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh raja Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahanya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasan Raja Jhon tersebut.
- Undang-undang hak tahun 1689 [bill of rights], suatu undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris. Undang-undang ini dicapai melalui revolusi tidak berdarah, dengan melakukan perlawanan Raja James II
- Pernyataan hak asasi manusia dan warga negara, 1789 [Declaration des droits de I’homme et du citoyen], suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kekuasaan dan kesewenangan kelompok penguasaan saat itu
- Undang-undang hak [bill of right], suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika yang selanjutnya dikenal sebagai empat hak sebagaimana yang dirumuskan oleh Presiden Amerika Serikat Fraklin D. Rosevelt pada permulaan perang dunia II.
Hak-hak ini dikenal dengan istilah “ The Four Freedoms “
(empat kebebasan) yaitu :
- Kebebasan berbicara untuk mengemukakan perndapat (freedom of speech)
- Kebebasan beragama (freedom of religion)
- Kebebasan dari rasa ketakutan (freedom of fear)
- Kebebasan dari kemelaratan (freedom of want)
BAB II
(Pembahasan)
1. Pengertian HAM
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai
seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan
Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu
atau kelompok-kelompok masyarakat membentuk suatu negara, sedangkan pactum
unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipilih di
antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya
Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum
Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini
berpendapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan
adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa,
bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal
sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya
termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atauDeklarasi Perancis. HAM
yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau
menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki
oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral
dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan
sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian
serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas
internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM
itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu
terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana
telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
2. Ruang Lingkup HAM
Hak Asasi Manusia yang diuraikan diatas mempunyai ruang
lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Hal itu di ungkapkan
sebagai berikut :
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.
- Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.
- Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
- Setiap orang tidak boleh diganngu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi didalam tempat kediamannya.
- Setiap oarng berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh di ganggu, kecuali atas komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan Undang-Undang.
- Setiapa orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
- Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
- Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram, yang menghormati, melindungi dan melaksanankan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar mausia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
3. Contoh-contoh Pelanggaran HAM
Pelanggaran hak asasi manusia bias terjadi dimana saja,
kapan saja, dan bias terjadi pada siapa saja, dan berikut ini adalah beberapa
contoh dari pelanggaran hak asasi manusia :
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Berikut adalah sedikit contoh kasus HAM yang pernah terjadi
di kehidupan nyata :
No.
|
Nama Kasus
|
Tahun
|
Jumlah Korban
|
Masalah
|
Penyelesaian
|
1.
|
Peristiwa Tanjung Priuk
|
1984
|
74
|
Penekanan (represi) terhadap massa yang
berdemonstrasimenolak
asas tunggal Pancasila di Jakarta.
|
Pengadilan HAM ad hoc di Jakarta, tahun 2003 – 2004.
|
2.
|
Penculikan Aktivis 1998
|
1998
|
23
|
Penculikan dan penghilangan paksa bagi aktivis
prodemokrasi oleh TNI.
|
Pengadilan militer bagi pelaku (Tim Mawar) dan Dewan
Kehormatan Perwira bagi beberapa jenderal.
|
3.
|
Darurat Militer 1 dan 2
|
2003 - 2004
|
1326
|
Kegagalan perundingan damai antara RI dan GAM direspon
dengan kebijakan darurat militer.
|
Sejumlah anggota TNI dihukum, dan statusnya diturunkan
menjadi darurat sipil.
|
BAB III
(Penutup)
1. Simpulan
Perjuangan bagi hak-hak asasi manusia merupakan suatu
perjalanan dan bukan suatu perjalanan dan bukan suatu tujuan karena hak-hak
asasi manusia itu tidak statis. Teori hak-hak asasi manusia perlu terus menerus
dinilai kembali dari sudut pandang para moralis maupun para rasionalis.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai
dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi,
tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas
HAM orang lain.
Dari fakta dan paparan dari contoh-contoh pelanggaran diatas
dapat disimpulkan bahwa HAM di Indonesia masih sangat memprihatinkan. seperti
yang kita sama-sama ketahui HAM yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia
yang paling mendasarpun hanya merupakan suatu wacana saja dalam suatu teks dan
implementasi pun (pengalamannya) tidak ada. Banyak HAM yang secara
terang-terngan dilanggar seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal.
Dan banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi hal itu bisa
disebabkan beberapa faktor, misalkan telah terjadi krisis moral, aparat hukum
yang berlaku sewenag-wenang, kurang adanya penegakkan hukum yang benar, dan
lain sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
- http://nurhidayahaia.wordpress.com
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
- http://hepikampus.wordpress.com/
- http://www.tipsperawatan.com/
0 komentar:
Posting Komentar